Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:

Tugas :
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan keimigrasian dan pemasyarakatan di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  8. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.