Tidak ada artikel di dalam kategori ini. Jika sub-kategori tampil di halaman ini, maka mungkin mengandung artikel-artikel.
Subkategori
Visi Dan Misi
Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
VISI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 - 2029 :"Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045". MISI :
- Membentuk peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan nasional;
- Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang hukum yang berkualitas;
- Mendukung penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, dan Pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya;
- Melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang berkelanjutan;
- Melaksanakan peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut serta menjaga stabilitas keamanan melalui peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan; serta
- Melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

| 1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
| 2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
| 3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
| 4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
| 5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |