Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja bersama Pimpinan dan Anggota Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7). Laporan keuangan tersebut memiliki signifikansi yang luar biasa lantaran menjadi berkas pelaporan perdana yang disusun secara mandiri semenjak pembentukan Kementerian ini berdasarkan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah.
Dalam pembukaannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI atas segala perhatian, dukungan, serta pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diberikan sepanjang proses transisi. Menteri Agus menegaskan pentingnya kedudukan laporan ini sebagai jangkar akuntabilitas instansi yang baru melangkah.
"Laporan keuangan tahun anggaran 2025 memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena merupakan laporan keuangan pertama yang disusun dan disajikan sebagai entitas pelaporan tersendiri setelah terbentuknya kementerian berdasarkan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah. Oleh karena itu, laporan keuangan tahun anggaran 2025 bukan hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, tapi juga menjadi fondasi awal pembangunan sistem, tata kelola akuntabilitas dan pengendalian internal kementerian," ujar Menteri Agus secara langsung di hadapan para anggota dewan.
Laporan terintegrasi ini mengonsolidasikan seluruh unit organisasi di bawahnya, mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus menyampaikan total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp18.860.287.093.000 dengan realisasi penyerapan optimal mencapai Rp17.937.691.306.450.
Adapun penyerapan anggaran tersebut didistribusikan melalui belanja pegawai sebesar Rp7.213.983.507.277, belanja barang untuk operasional layanan imigrasi dan pemasyarakatan sebesar Rp6.944.636.387.616, serta belanja modal penguatan infrastruktur sebesar Rp3.779.071.411.557. Di samping penyerapan APBN, Kemenimipas memberikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realisasi mencapai Rp10.465.501.027.363 (159,64%) dari target awal Rp6.555.858.598.000 pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Rp21.140.398.382 (208,11%) dari target awal Rp10.158.335.000. Menteri Agus menekankan pandangan filosofis instansinya bahwa besaran pendapatan finansial bukanlah indikator kesuksesan yang utama.
"Kami memandang bahwa PNBP bukanlah tujuan utama penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan. Prioritas utama Kemenimipas tetap pada penyediaan layanan publik yang berkualitas, perlindungan kepentingan nasional, serta mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan keimigrasian yang selektif, adaptif, dan berdaya saing. Dengan demikian, peningkatan PNBP merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya kualitas layanan kepercayaan masyarakat, serta efektivitas kebijakan di dalam ya dilaksanakan oleh pemerintah," jelas Agus.
Pada sektor keimigrasian, alokasi anggaran dibuktikan melalui masifnya volume pelayanan publik serta ketegasan penegakan hukum perlintasan, dengan capaian penerbitan sebanyak 3.859.943 paspor, 9.372.856 visa, dan 60.603 izin tinggal sepanjang tahun 2025. Modernisasi sistem pengawasan perlintasan internasional diperkuat dengan optimalisasi penggunaan 306 unit Autogate yang secara efektif melayani perlintasan mandiri bagi 27.621.751 orang. Keimigrasian juga menunjukkan taji penegakan hukum lewat pelaksanaan 15.410 kegiatan operasi pengawasan orang asing dan keberhasilan pemulangan 5.933 warga negara yang terindikasi menjadi korban kejahatan TPPO/TPPM. Kebijakan stimulasi ekonomi nasional melalui instrumen investasi juga menuai hasil gemilang.
"Hingga Desember 2025, capaian penerbitan Golden Visa mencapai 287 orang dengan nilai investasi yang masuk sebesar Rp48.295.493.426.711. Capaian tersebut menunjukkan peran strategis kebijakan Golden Visa dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif sekaligus sebagai wujud nyata transformasi layanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan berusaha tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kedaulatan negara," papar Menteri Agus secara terperinci.
Transformasi tidak kalah krusial bergulir di sektor pemasyarakatan. Kemenimipas berfokus pada pemenuhan hak dasar dan jaminan keamanan bagi 274.692 warga binaan yang tersebar di 532 lapas, rutan, dan LPKA di seluruh penjuru Indonesia. Tantangan klasik berupa kelebihan kapasitas hunian menjadi sorotan tajam, mengingat kapasitas tampung riil nasional hanya berada di angka 146.260 orang, sehingga menciptakan kondisi overcrowding sebesar 87,85%. Guna mengurai beban hunian tersebut, kebijakan integrasi sosial diakselerasi secara akurat, menghasilkan pemberian pembebasan bersyarat kepada 66.118 orang, cuti bersyarat kepada 23.326 orang, cuti menjelang bebas bagi 65 orang, serta remisi kepada 19.353 orang, yang dibarengi pembinaan kepribadian bagi 172.136 narapidana dan pelatihan kemandirian produktif untuk 42.651 warga binaan. Sektor keamanan internal turut dirombak melalui implementasi pemindai X-ray, metal detector, pelacak sinyal, serta peremajaan kamera pengawas (CCTV) berbasis kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi langsung dengan database pemasyarakatan secara real-time. Terkait masalah hunian ini, Menteri Agus mengutarakan strategi penanganannya.
"Kami menyadari bahwa kondisi kelebihan kapasitas hunian masih menjadi salah satu tantangan strategis dalam penyelenggaraan kemasyarakatan. Untuk menghadapi tantangan tersebut, penanganan overcrowding dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan antara lain melalui optimalisasi program integrasi reintegrasi sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, pembangunan dan optimalisasi sarana prasarana pemasyarakatan penguatan sistem keamanan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengawasan dan layanan pemasyarakatan," terangnya.
Berdasarkan posisi neraca tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mengelola total aset Barang Milik Negara (BMN) pasca-transisi kelembagaan dengan nilai yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp51.114.666.323.816. Tata kelola manajemen aset ke depan diprioritaskan penuh pada validasi, inventarisasi, pengamanan fisik dan hukum, penyelesaian status penggunaan transisi, serta percepatan sertifikasi tanah guna menjamin laporan keuangan Kemenimipas tetap berada pada kualifikasi sangat baik, selaras dengan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 95,51 dan indeks tata kelola pengadaan barang yang menyentuh angka 99,87.
Menyikapi perkembangan ke depan, Kemenimipas telah merumuskan lima agenda strategis pokok yang meliputi optimalisasi tata kelola BMN nasional, akselerasi transformasi digital layanan publik, penguatan fungsi imigrasi menghadapi dinamika global, implementasi KUHP baru, hingga penanganan overcrowding secara berkelanjutan. Menteri Agus pun menegaskan komitmen moral tertinggi dari Kemenimipas untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan dan memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Menteri Agus.
