rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Menteri Imipas Usulkan Remisi Tambahan bagi Narapidana Berdaya Guna

Menteri Imipas Usulkan Remisi Tambahan bagi Narapidana Berdaya Guna

SEMARANG – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak hanya menjalani masa pidananya, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata dalam program pembinaan serta ikut mendorong pemberdayaan sesama narapidana. Ia menilai bahwa Warga Binaan yang aktif dan produktif layak memperoleh penghargaan berupa remisi tambahan sebagai bentuk motivasi dan pengakuan atas kontribusi mereka.

pengarahan_jateng_4.jpeg

“Saya juga minta Pak Dirjen Pemasyarakatan untuk merumuskan remisi tambahan kepada Warga Binaan yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di Lapas maupun Rutan,” tegas Menteri Agus dalam arahannya kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (17/6).

Ia menambahkan bahwa kebijakan remisi tambahan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pimpinan UPT Pemasyarakatan dalam memberikan penghargaan yang adil dan berbasis kinerja. Diharapkan pula, upaya ini akan mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana yang memang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan.

pengarahan_jateng_2.jpeg

Selain itu, Menteri Agus juga menekankan pentingnya fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung proses reintegrasi sosial. Bapas memiliki peran krusial dalam pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap narapidana yang sedang menjalani proses asimilasi di masyarakat.

Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peran Bapas dinilai akan semakin sentral. Oleh karena itu, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk lebih siap dalam menghadapi perubahan regulasi dan peningkatan tanggung jawab.

“Jangan sampai nanti tugas dan tanggung jawab semakin besar, tapi kita tidak tahu apa yang harus kita kerjakan,” pungkasnya.

pengarahan_jateng_3.jpeg

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30