BANDUNG – Remisi dasawarsa tahun 2025 akan diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sesi tanya jawab bersama Warga Binaan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Kamis (17/7).
Menanggapi pertanyaan salah satu Warga Binaan, Menteri Agus memastikan bahwa pada tahun ini, pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan di 17 Agustus 2025. “Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” ujar Menteri Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Meskipun demikian, terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada Narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.
“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah Warga Binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.
Remisi dasawarsa adalah bentuk salah satu hak yang diberikan kepada Narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif (berkelakuan baik) dan pembinaan yang aktif dijalani oleh Narapidana secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Kebijakan ini juga dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh Narapidana yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.