rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Menteri Imipas Komitmen Berantas Praktik Love Scamming di Lingkungan Pemasyarakatan

Menteri Imipas Komitmen Berantas Praktik Love Scamming di Lingkungan Pemasyarakatan

Lampung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik love scamming yang melibatkan Warga Binaan maupun petugas dari dalam lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Bumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Senin (11/5).

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Agus.

Langkah ini menjadi prioritas jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menanggulangi peredaran narkotika sekaligus pelaku penipuan yang dikendalikan dari dalam Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Menteri Agus juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus ini, serta memberikan sanksi kepada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.

1205 2

Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 milyar.

“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30