TANGERANG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus berkontribusi memperkuat Indonesia dalam menghadapi tantangan geopolitik global dan regional. Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas, Ratna Pristiana Mulya, menegaskan dukungan tersebut terimplementasi melalui peningkatan efektivitas sistem Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum bersama civitas akademika Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Jumat (29/8).
Dalam paparan yang bertajuk Geopolitik Indonesia dalam Menangani Isu Transnasional melalui Sistem keimigrasian dan Pemasyarakatan, Staf Ahli Kemenimipas menyoroti berbagai bentuk kejahatan transnasional. Ia berpendapat bahwa Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah konkret dalam menanggulangi terorisme, narkoba, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kolaborasi lintas sektor dan penggunaan teknologi mutakhir sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan di perbatasan laut dan darat, termasuk pembangunan pos pengamanan, sistem deteksi canggih, serta kerja sama regional yang erat,” ujar Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kemenimipas memberikan gambaran bahwa adanya aksi terorisme yang masih terjadi merupakan ancaman terhadap stabilitas nasional. Selain itu, Indonesia merupakan sasaran strategis pemasaran narkotika karena kondisi demografis, geografis, dan pasar yang mendukung peredaran narkoba. Adapun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi persoalan serius dengan jumlah korban signifikan, modus beragam, serta proses hukum yang kompleks dan masih terus berjalan.
Ia menjabarkan bahwa keimigrasian menjadi aspek penting dalam menjaga keamanan nasional dan mengatasi tantangan transnasional. Pengembangan sistem dan operasi keimigrasian yang responsif dan kolaboratif merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan, mengendalikan kejahatan transnasional, dan melindungi warga negara Indonesia dari risiko di luar negeri.
“Kemenimipas telah mengembangkan sistem keimigrasian yang modern dan terintegrasi. Upaya ini bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan data dan proses keimigrasian,” papar Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.
Selain itu, upaya menanggulangi kejahatan transnasional juga diperlukan pembenahan dari dalam (internal). Staf Ahli Kemenimipas berpendapat bahwa Program deradikalisasi dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki warga binaan yang berlatarkan terorisme dan narkoba, melalui pembinaan mental, perilaku, dan kesadaran hukum.
“Sistem pemasyarakatan juga telah mengembangkan alternatif sanksi seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda, yang tujuannya adalah untuk memperbaiki warga binaan secara manusiawi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.
Sebagai penutup, ia pun menegaskan Kemenimipas secara aktif dan strategis mengelola isu transnasional melalui penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan. Kemenimipas juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan, kolaborasi lintas sektor, serta penerapan teknologi dan reformasi sistem hukum untuk menjaga stabilitas nasional, memperkuat keamanan maritim dan perbatasan, serta mendukung cita-cita nasional Indonesia Emas 2024.
