rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Kemenimipas Siap Manfaatkan Eks Gedung BRIN Sebagai Gedung Kanwil Ditjen Imigrasi

Kemenimipas Siap Manfaatkan Eks Gedung BRIN Sebagai Gedung Kanwil Ditjen Imigrasi

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan kesiapan untuk memanfaatkan aset eks Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan percepatan pelayanan publik bidang keimigrasian di daerah.

Dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia; Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman; serta pejabat tinggi madya dan pratama dari kedua instansi, pembahasan terkait pemanfaatan aset negara tersebut digelar di Ruang Rapat Anjangsana Kantor BRIN, Jakarta pada Kamis (8/5).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenimipas menyampaikan apresiasi kepada BRIN atas hibah dan dukungan pemanfaatan sejumlah aset negara yang telah difungsikan sebagai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Utara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BRIN atas sinergi dan dukungan terhadap program penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aset-aset tersebut akan sangat bermanfaat dalam memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian di daerah,” ujar Asep Kurnia.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 13.55.08

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa saat ini, terdapat 26 dari total 33 Kantor Wilayah Imigrasi yang belum memiliki gedung permanen. Oleh karena itu, Kemenimipas mengajukan permohonan lanjutan kepada BRIN untuk dapat kembali memanfaatkan gedung atau aset negara lain yang belum optimal penggunaannya. Sebagai langkah tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menyusun daftar lokasi prioritas yang membutuhkan gedung kantor wilayah dan segera menyampaikannya kepada pihak BRIN untuk ditelaah lebih lanjut.

Adapun Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) antara BRIN dan Kemenimipas telah disusun dan disepakati pada 6 Mei 2025. Proses penandatanganan perjanjian tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui mekanisme desk to desk. Kemenimipas meyakini bahwa pemanfaatan aset eks BRIN ini tidak hanya menjadi solusi efisien dalam pengadaan infrastruktur kelembagaan, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi antarlembaga negara dalam tata kelola BMN yang transparan, efektif, dan akuntabel.

“Pemanfaatan aset negara harus dilihat sebagai tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan keimigrasian dapat menjangkau lebih luas dan lebih optimal,” tutup Asep. (RS/MRI)

WhatsApp Image 2025 05 09 at 13.55.07

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30