Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang efektif dan akuntabel. Komitmen tersebut diimplementasikan melalui penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) yang terintegrasi dengan arah strategis kementerian, Minggu (9/11). Upaya ini merupakan respons dalam rangka menanggapi perubahan kelembagaan yang lebih luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, menegaskan bahwa Kemenimipas menghadapi berbagai tantangan dalam menyelaraskan perencanaan program. Terlebih, perencanaan tersebut harus dibarengi dengan penganggaran yang tepat sasaran. Maka dari itu, Pedoman Penyususnan RKA K/L hadir sebagai wujud penunjang keselarasan.
”Selama ini, ketiadaan pedoman yang spesifik menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan antara dokumen Renstra dan RKA, serta lemahnya keterkaitan antara indikator kinerja dan alokasi anggaran,” ujar Sekjen Asep Kurnia.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu), Ibnu Ismoyo, menjelaskan bahwa kehadiran Pedoman RKA K/L berfungsi untuk menyatukan logika perencanaan dan penganggaran. Pemahaman tersebut sasarannya tidak hanya di tingkat pusat melainkan hingga ke unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan benar-benar mendukung pencapaian target strategis kementerian hingga ke wilayah khususnya unit pelaksana teknis. Selain itu, pelaksanaan fungsi bidang keimigrasian yang hingga lingkup luar negeri di Perwakilan RI,” ujar Kepala Biro Renkeu dalam forum internal penyusunan.
Pedoman RKA K/L tidak hanya mengatur format dan mekanisme penyusunan RKA saja, tetapi juga menekankan pentingnya integrasi dengan indikator kinerja utama (IKU), hasil evaluasi program, dan prioritas nasional. Dengan pendekatan ini, Kemenimipas membangun sistem penganggaran berbasis kinerja, transparan, dan adaptif terhadap dinamika kebijakan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Penyusunan pedoman dilakukan melalui serangkaian konsultasi lintas unit, pengumpulan regulasi terbaru, serta harmonisasi dengan dokumen Renstra dan RPJMN 2025–2029. Selain itu, pedoman ini juga membuka ruang bagi eksplorasi sumber pendanaan non-APBN seperti skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sebagai bagian dari strategi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih dari sekadar dokumen teknis, pedoman RKA ini menjadi instrumen pembelajaran kelembagaan. Melalui proses penyusunan yang partisipatif, satuan kerja diajak untuk memahami keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan hasil. Hal ini memperkuat budaya kerja berbasis data, kolaboratif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan peluncuran pedoman ini, Kemenimipas menegaskan bahwa transformasi birokrasi tidak hanya terjadi di atas kertas, tetapi juga dalam cara berpikir dan cara bekerja. Rencana kerja dan anggaran kini bukan lagi dua hal yang terpisah, melainkan satu napas strategis yang menggerakkan kementerian menuju pelayanan publik bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang lebih PRIMA, transparan, dan berdaya saing.
