rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Kemenimipas Menambah Enam Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Kemenimipas Menambah Enam Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menambah enam negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia, Selasa (7/7). Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

Melalui regulasi tersebut; warga negara dari enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu resmi ditambahkan ke dalam daftar subjek penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Adapun, daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu yang baru ditambahkan adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Belarus.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," tulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam Permenmipas tersebut.

Adapun evaluasi yang menjadi dasar penetapan negara bebas visa kunjungan tersebut memperhatikan beberapa aspek, yaitu asas timbal balik dan asas manfaat; keamanan negara; pariwisata; ekonomi dan investasi; dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, dan masuk ke dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463. Seiring dengan diundangkannya regulasi ini, maka kebijakan terdahulu, yakni Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut atau mengunjungi laman jdih.kemenimipas.go.id.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30