Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat sebanyak 113 kasus upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan oleh petugas. Data tersebut bersumber dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang mencakup periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa kedua hal tersebut merupakan “harga mati” yang tidak dapat ditawar.
“Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta, 8 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, Jumat (24/10/2025), penggagalan tersebut terjadi di 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di bawah 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Sebanyak 185 petugas pemasyarakatan telah berperan aktif dalam mencegah penyelundupan tersebut.
Dari seluruh wilayah, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mencatat jumlah penggagalan terbanyak dengan 20 kasus, disusul Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 kasus. Di Jawa Barat, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menjadi unit dengan penggagalan terbanyak, yakni 7 kasus.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan internal, Menteri Agus menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan akan menerima penghargaan. Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan akan dikenai tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.