JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat masuknya investasi senilai Rp52,1 triliun melalui program Golden Visa per 18 Mei 2026, semenjak peluncurannya pada 25 Juli 2024. Angka investasi tersebut diperoleh dari penerbitan 1.274 Golden Visa, dengan tiga investasi terbesar berasal dari Golden Visa kategori Investor Perusahaan (Index E28D) yakni sebesar Rp50,884,158,768,681, diikuti Golden Visa kategori Investor Individu tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) dengan nilai investasi sebesar Rp179,387,571,947., dan kategori Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) dengan nilai investasi sebesar Rp130,274,964,522.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan bentuk transformasi kebijakan keimigrasian Indonesia yang lebih progresif, kompetitif, dan adaptif terhadap dinamika global.
“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” tutur Hendarsam pada Selasa (21/5/2026) di Jakarta.
Data penerbitan menunjukkan, tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbesar adalah Amerika Serikat dengan 160 orang, diikuti oleh Tiongkok dengan 147 orang; dan Taiwan di posisi ketiga dengan 110 orang. Hal ini menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, dan lokasi hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.

Golden Visa Indonesia memberikan berbagai kemudahan bagi investor dan talenta global, antara lain izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun, tanpa kewajiban memiliki penjamin di Indonesia, fasilitas membawa keluarga, serta layanan prioritas keimigrasian yang cepat dan efisien. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan mendukung konsep ease of doing business di Indonesia.
Program Golden Visa juga memiliki berbagai kategori penerima, meliputi investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendekatan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam memperkuat investasi, transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa meskipun mengedepankan semangat investasi, implementasi Golden Visa tetap dilaksanakan dengan prinsip selective policy.
“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat,” tutup Dirjen Imigrasi.