DENPASAR (16/7) - 104 orang petugas dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali diturunkan dalam Patroli Dharma Dewata (15/7/2026). Dalam patroli tersebut, Petugas juga menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas ini dibentuk untuk melakukan pengawasan rutin dan pendeteksian dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali. Dalam operasionalnya, satgas tidak bekerja secara mandiri, melainkan bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha melalui penggunaan aplikasi APOA sangat krusial dalam mendukung akurasi data. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban wilayah.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat," ujar Felucia.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas didukung oleh sistem data digital terintegrasi untuk proses validasi dokumen yang lebih efisien. Hingga saat ini, kegiatan patroli telah menjaring 342 orang asing dari 60 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif.
Terkait prosedur penindakan, Felucia menginstruksikan jajarannya untuk tetap memegang teguh integritas dan standar operasional yang berlaku.
"Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," papar Felucia.
Lebih lanjut, Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.
