PENJELASAN
Sebuah dokumen berbentuk surat dengan perihal UNDANGAN Nomor: SEK-UM.01.01 – 1097 tertanggal 10 September 2025 yang berisi tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beredar pada berbagai kanal media sosial. Dokumen tersebut ditujukan kepada nama perorangan yaitu Sdr. M. Farid Oky Pratama. Pada dokumen tersebut disertai dengan ketentuan kehadiran peserta yang dimaksud dan dilengkapi dengan barcode serta tanda tangan manual dan cap institusi.
FAKTA
Dokumen tersebut merupakan informasi TIDAK BENAR atau HOAKS. Beberapa fakta yang dapat kami sampaikan, antara lain:
- Pada bagian Kop surat dokumen tersebut menggunakan Laman: www.kemenkumham.go.id, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan TIDAK menggunakan Laman tersebut;
- Format surat pada dokumen tersebut TIDAK SESUAI dengan Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Penulisan huruf pada dokumen tersebut TIDAK SESUAI dengan Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Nomor surat pada dokumen tersebut SALAH dan TIDAK TERDAFTAR;
- Pada saat dilakukan scan, QR code yang tertera pada dokumen tersebut TIDAK TERBACA;
- Berdasarkan Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, jika tertera QR code maka TIDAK PERLU menggunakan tanda tangan manual dan cap;
- Tanggal terbit surat TIDAK sesuai.
Laman dan media sosial resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat diakses pada:
- Laman: www.kemenimipas.go.id
- TikTok: @kemenimipas_RI
- Instagram: @kemenimipas
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan tersebut, dokumen surat dengan perihal UNDANGAN Nomor: SEK-UM.01.01 – 1097 tertanggal 10 September 2025 yang berisi tentang Penetapan Aparatur Sipil Negara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah HOAKS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setiap pihak yang mendapatkan dokumen tersebut secara fisik maupun digital serta dokumen yang berciri serupa diharapkan TIDAK MENYEBARLUASKANNYA. Setiap informasi yang berhubungan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
