rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Ditjen Imigrasi Sergap 11 WN Vietnam yang Menyalahi Izin Tinggal di Klinik Kecantikan Jakarta

Ditjen Imigrasi Sergap 11 WN Vietnam yang Menyalahi Izin Tinggal di Klinik Kecantikan Jakarta

Jakarta – 11 orang warga negara (WN) Vietnam dijaring oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari sebuah klinik kecantikan di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di tiga klinik kecantikan di Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (wasdakim) yang bertugas terbagi menjadi dua regu. Tim Pertama melakukan penyisiran di dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, sementara Tim Kedua menyisir sebuah klinik kecantikan di PIK, Jakarta Utara. Pada klinik di Jakarta Pusat, Tim mendapati sejumlah tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Vietnam. Berdasarkan pemeriksaan, tidak terindikasi penyalahgunaan izin tinggal di kedua lokasi tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang  berlokasi di PIK. Pihak klinik bersikap kurang kooperatif terhadap petugas dan mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, sementara Tim kami menemukan 11 WN asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan satu paspor WN Vietnam berinisial NTH tanpa kehadiran pemiliknya. Salah seorang staf klinik (WNI) juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengunci ruangan, sehingga petugas melakukan upaya membuka akses secara mandiri. Seorang WN Vietnam juga menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di rooftop gedung.

Kesebelas WN Vietnam beserta seorang WNI yang terlibat sempat dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap kesebelas WNA tersebut. Delapan orang WN Vietnam dideportasi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan maskapai Vietnam Air sementara 3 orang lainnya menyusul dideportasi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan menggunakan maskapai Vietjet Air.

“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan karena ini adalah bagian penting dalam upaya Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Yuldi Yusman.


 

Artikel ini pertama kali dipublikasikan di laman imigrasi.go.id yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://imigrasi.go.id/siaran_pers/2025/08/13/ditjen-imigrasi-sergap-11-wn-vietnam-yang-menyalahi-izin-tinggal-di-klinik-kecantikan-jakarta

[jux_easy_instagram_feed id=1]
kemenimipas logo
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30