Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi mengumumkan pemberian remisi atas kejadian luar biasa kepada Warga Binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agus dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Selasa (16/12).
"Kepada Warga Binaan yang kita keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang. Mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga," ujar Menteri Agus.
Pemberian remisi atas kejadian luar biasa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Jenis remisi serupa pernah diberikan dalam bencana gempa bumi serta tsunami Aceh dan Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005; maupun bencana alam gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.
Selain itu, Menteri Agus juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tetap berjuang dan berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.
"Pegawai-pegawai yang sudah menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan masyarakat di tengah-tengah bencana khususnya teman-teman yang ada di Pemasyarakatan, untuk diberikan penghargaan sesuai dengan kinerja mereka. Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima. Termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka," kata Menteri Agus.
Salah satu kisah heroik Warga Binaan di tengah bencana banjir diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti, yang mengaku ditolong oleh warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang. Terlebih, Warga binaan itu ternyata narapidana yang dulunya Qisthi vonis dalam perkara kasus pencurian.
Kisah ini membuktikan bahwa program pembinaan Pemasyarakatan sukses menanamkan nilai-nilai luhur dan tanggung jawab sosial, melampaui status hukum mereka, yang turut menjadi dasar kuat pertimbangan pemberian remisi. Kemenimipas berharap momentum pemberian remisi ini dapat menginspirasi Warga Binaan lainnya untuk siap berkontribusi kembali ke tengah masyarakat, sekaligus mendorong seluruh jajaran untuk terus bekerja keras mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
