Banggai Kepulauan – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Sulawesi Tengah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kamis (9/10). Rapat dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai unsur instansi, antara lain Polres, Kodim, Kejaksaan, BIN, BAIS, BNN, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Dukcapil, serta perwakilan Forkopimda di wilayah Banggai Kepulauan.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Galih Nur Rahartadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan sinergi dan pertukaran informasi dalam pengawasan orang asing. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika keberadaan warga negara asing di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Serfi Kambey, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menilai, pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi semata, melainkan juga merupakan bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kedaulatan daerah.
“Kita perlu memahami aturan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara asing agar dapat menjaga Banggai Kepulauan dari potensi penyimpangan,” tuturnya.
Salah satu hasil penting dari rapat ini adalah penetapan Desa Luk Panenteng sebagai Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Melalui desa binaan ini, Imigrasi Banggai berupaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan serta memberikan edukasi terkait aturan keimigrasian.