Ponorogo - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun terus berupaya memperkuat sinergi lintas instansi guna mewujudkan program pembimbingan yang optimal. Salah satu bentuknya terimplementasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jum'at (10/10). Kepala Bapas (Kabapas) Madiun, Agus Yanto, hadir secara langsung dalam penandatanganan PKS tersebut bersama dengan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Jajaran kedua instansi dan klien pemasyarakatan turut hadir berpartisipasi.
”Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ponorogo,” ujar Kabapas Madiun.
Bapas Madiun dan Pemkab Ponorogo menjalin kerja sama terkait penguatan sinergi dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. PKS ini merupakan wujud dukungan terhadap program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Pembaruan hukum pidana dalam hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang yang mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang ini membutuhkan adanya persiapan matang dan juga koordinasi signifikan dari berbagai pihak.
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan kegiatan yang strategis. Kegiatan ini menjadi upaya Bapas Madiun dan Pemkab Ponorogo dalam mewujudkan kolaborasi lintas sektoral yang solid.
”Melalui penandatanganan kerja sama resmi antara kedua pihak, menegaskan komitmen kolaboratif dalam optimalisasi pelaksanaan sistem pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ponorogo,” tegas Sugiri Sancoko.
Terjalinnya kerja sama strategis antara Bapas Madiun dan Pemkab Ponorogo menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial. Harapannya, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan terlaksana dengan lebih efektif dan mengandung nilai kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat.
