Serang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap empat warga negara asing (WNA) asal India dan Pakistan yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menyatakan keempat WNA tersebut berinisial KS, SS, KS dan AA. KS dan SS diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Selasa (3/6). Keempatnya akan dideportasi ke negara asal.
“Pada 3 Juni 2025 lalu, tim Inteldakim menemukan dua WNA India melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan,” ujarnya, Kamis (19/6)
Selain itu, dua WNA asal Pakistan KS dan AA turut dideportasi setelah ketahuan bekerja secara ilegal di Kabupaten Serang. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun ditemukan bekerja di sebuah perusahaan.
“Penindakan bermula dari laporan masyarakat dan Timpora pada 10 Juni. Setelah kami tindak lanjuti pada 12 Juni, yang bersangkutan akan kami deportasi. Selain itu, kami juga memberikan tindakan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan itu selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap keempat WNA tersebut dilakukan secara tegas dan proporsional.
“Kami tidak anti orang asing, tapi mereka harus taat aturan dan memiliki izin tinggal yang sesuai,” ujarnya.
Selain itu, sebagai langkah preventif, Imigrasi Serang juga mengembangkan program desa binaan yang bertujuan mengedukasi warga tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara legal serta memantau keberadaan WNA di wilayah tersebut.