rss 48

  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30
Imigrasi Bali-Universitas Udayana Jajaki Kerja Sama Pembentukan Pusat Studi Keimigrasian

Imigrasi Bali-Universitas Udayana Jajaki Kerja Sama Pembentukan Pusat Studi Keimigrasian

Denpasar – Bali saat ini menjadi salah satu destinasi utama wisata global. Tercatat 14.045.403 orang melakukan perlintasan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2024. Angka ini melebihi kunjungan sebelum pandemi COVID-19 pada tahun 2019 yang tercatat 12.489.919 orang. Peningkatan kunjungan wisatawan asing ini menuntut manajemen imigrasi serta infrastruktur yang efisien, khususnya hasil studi ilmiah maupun praktik terbaik dari wilayah/negara lainnya.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali mulai menjalin kerja sama dengan Universitas Udayana dalam membentuk Pusat Studi Keimigrasian. Kegiatan audiensi berlangsung dengan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, di ruang rapat rektorat kampus setempat, Rabu (12/06).

"Pembentukan Pusat Studi Keimigrasian di Universitas Udayana menjadi langkah strategis dan relevan, mengingat dinamika keimigraisan dan pengawasan orang asing di Bali. Kami memandang penting adanya kajian akademik dan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan.

Pertemuan ini difokuskan pada rencana pembentukan Pusat Studi Keimigrasian dan penambahan mata kuliah Hukum Keimigrasian pada Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Parlindungan menuturkan, globalisasi turut memengaruhi mobilitas lintas batas serta menjadikan perjalanan internasional lebih cepat dan mudah melalui kemajuan teknologi informasi/transportasi. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi, pertukaran budaya, dan kerja sama internasional. Namun, kata Parlindungan, pada aspek lain, globalisasi juga meningkatkan potensi kejahatan lintas negara, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), PMI ilegal, dan WNA ilegal, serta membawa risiko keamanan nasional termasuk risiko keamanan di Bali.

"Pusat studi ini diharapkan berfungsi sebagai wadah penelitian untuk kajian akademik dan riset ilmiah, advokasi kebijakan dengan memberikan rekomendasi berbasis penelitian, serta edukasi publik untuk memfasilitasi pemahaman hukum keimigrasian bagi masyarakat dan pelaku industri pariwisata. Dengan adanya pusat studi ini, Bali dapat menjadi model percontohan dalam pengelolaan isu dan pengawasan orang asing berbasis penelitian dan kebijakan yang adaptif," terang Parlindungan.

Parlindungan menjelaskan, manfaat akademik bagi mahasiswa hukum melalui studi keimigrasian meliputi pemahaman mendalam tentang hukum dan kebijakan keimigrasian di Indonesia, peningkatan kesadaran akan tantangan hukum global dalam konteks lokal Bali, dan mendorong kajian kritis terhadap teori serta praktik kebijakan keimigrasian nasional maupun internasional. Topik riset kajian yang diusulkan mencakup Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Keamanan dan Penegakan Hukum, Media dan Komunikasi, Penguatan Kelembagaan, Politik dan Mobilitas Internasional, serta Sejarah dan Politik Hukum Keimigrasian, juga Budaya dan Kearifan Lokal. 

"Hasil riset ini akan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan yang efektif, berfokus pada penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, pemanfaatan teknologi, dan dukungan pariwisata berkelanjutan. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan sektor swasta diharapkan dapat memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dan implementatif," ujar Parlindungan.

Parlindungan berharap kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Universitas Udayana melalui Pusat Studi Keimigrasian, bersama dengan mahasiswa yang mendalami Hukum Keimigrasian, dapat menjadi fondasi yang kuat untuk membangun masa depan pariwisata khususnya Bali yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berkualitas.

Di sisi lain, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika mengatakan penyesuaian kurikulum Fakultas Hukum Universitas Udayana akan segera dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. "Dalam jangka pendek, setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama, dapat dilakukan focus group discussion atau FGD membahas kajian pelaksanaan hukum keimigrasian dan evaluasi penerapan kebijakan pemberian fasilitas pemberian visa kunjungan bagi WNA di wilayah Bali," kata I Putu Gede Adiatmika.

[jux_easy_instagram_feed id=1]
 
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
Alamat   JL. Rasuna Said Kav X6 No. 8 Kuningan
Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
     
     
          

 

facebook kemenimipas   twitter kemenimipas   instagram kemenimipas   linked in kemenimipas   Youtube kemenimipas   rss kemenimipas
  • Senin- Jumat 08:00 - 16:30