Ngada – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada terkait pelaksanaan kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta pembimbingan kemasyarakatan, Kamis (18/6). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah guna mendukung penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Secara khusus, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan kegiatan kerja sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, kolaborasi ini juga mendukung tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses pembinaan di tengah masyarakat.

Kepala Bapas (Kabapas) Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Ngada dalam mendukung pelaksanaan kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pembimbingan kemasyarakatan bagi anak. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan sehingga anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dan berperan positif di lingkungan masyarakat,” ujar Kabapas Pijati.
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Ngada, Raymundus Bena, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Pihaknya turut menyatakan bahwa paradigma baru hukum pidana mengarah pada pemidanaan yang tidak selalu harus dilakukan melalui pemenjaraan.
“Paradigma baru hukum pidana mengajarkan bahwa tidak semua orang harus menjalani pembinaan di balik tembok pemasyarakatan. Ada ruang bagi pendekatan yang lebih konstruktif melalui pengawasan, pendampingan, dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, kerja sama ini penting untuk kita dukung bersama dan akan terus kita evaluasi pelaksanaannya ke depan,” ujar Raymundus Bena.

Melalui kerja sama ini, Bapas Waikabubak dan Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen memperkuat kolaborasi guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan masa depan anak yang lebih baik. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pijakan awal Bapas Waikabubak dalam memberikan kontribusinya terhadap implementasi transformasi hukum pidana di Indonesia.
