Magetan – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat, Kamis (8/1). Berpusat di ruang rapat Suryo Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, kegiatan ini menjadi langkah strategis guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan berbasis pemulihan dan partisipasi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Bapas Madiun dan Pemkab Magetan dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan nasional. Fokus utama pembahasan meliputi kesiapan lokasi, jenis kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Selain aspek teknis, rapat juga membahas mekanisme pengawasan oleh Kejaksaan dan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pengawasan dan Pembimbingan menjadi komponen penting dalam memastikan pelaksanaan pidana tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, keselamatan, serta perkembangan psikologis dan sosiologis klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas (Kabapas) Madiun, Agus Yanto, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk pidana alternatif yang menekankan aspek pembimbingan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan.
“Pelaksanaan pidana ini membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi menjadi kunci agar implementasinya berjalan efektif, aman, dan bermanfaat,” ujar Kabapas Agus Yanto.

Perwakilan Pemkab Magetan melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait menyampaikan kesiapan untuk mendukung penyediaan lokasi yang layak dan sesuai ketentuan. Beberapa sektor yang disorot meliputi layanan kebersihan lingkungan, fasilitas umum, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta bentuk pelayanan lain yang bersifat edukatif dan tidak menstigma pelaku, terutama anak.
Pada kesempatan tersebut, Kabapas Madiun turut menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sangat bergantung pada keterlibatan aktif kelompok masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bapas, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan klien pemasyarakatan dapat menjalani pidana secara bertanggung jawab sekaligus memperoleh pengalaman positif yang mendukung perubahan perilaku.
Rapat koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat merupakan landasan awal bagi terwujudnya layanan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Magetan. Bapas Madiun dan Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi demi mewujudkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial. (bgp/uf)